Selasa, 17 April 2012

Kepailitan Menurut Pandangan Islam

Kepailitan Menurut Pandangan Islam

A. Utang Piutang dalam Islam
Pada dasarnya Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, termasuk utang piutang. Ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang secara langsung menyinggung soal utang piutang. Penggalan Surat al-Baqarah ayat 283 menyebutkan:
“Hendaknya orang yang sudah dipercaya untuk berutang membayar utang-utangnya.”
Ada pula Hadits yang menyebutkan:
Barangsiapa berutang dengan maksud akan membayarnya kembali, Allah akan membayar atas nama-Nya, dan barangsiapa berutang dengan maksud memboroskannya, maka Allah akan menghancurkan hidupnya.”
Dalam ilmu fikih Islam, kondisi dimana seseorang tidak memiliki harta disebut iflaas. Orang yang pailit disebut muflis, sedangkan keputusan hakim yang menyatakan seseorang dalam keadaan pailit disebut tafliis. Kata tafliis sering diartikan sebagai larangan kepada seseorang bertindak atas hartanya. Larangan itu dibuat karena yang bersangkutan terbelit utang yang lebih banyak dari hartanya.
Surat al-Baqarah menyinggung beberapa hal terkait dengan utang piutang. Pertama, dalam utang piutang, jangan lupakan arti pentingnya dokumentasi alias pencatatan. Pencatatan perlu dilakukan lepas dari besar kecilnya jumlah utang. Ayat 282 jelas menyebutkan:
“Hendaklah kamu menuliskannya (utang piutang) dengan benar….Dan janganlah kamu enggan untuk menuliskannya…”
Kedua, utang piutang dikaitkan dengan riba. Islam mengharamkan riba. Dengan dasar tersebut, menurut kami membungakan utang dan piutang usaha adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Surat al-Baqarah ayat 276 menegaskan bahwa Allah menghapus berkah riba dan menambah berkah sedekah. Dalam al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 280, Allah menyatakan antara lain:
“....Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.”

B. Pembayaran Hutang
Bagi suatu perusahaan atau perseorangan mungkin atau pasti mempunyai utang. Bagi perusahaan, utang bukan merupakan sesuatu yang buruk. Dalam hutang piutang tidak selamanya debitor mampu memenuhi kewajibannya terhadap kreditor. Bahkan bisa juga debitor mengalami kebangkrutan dan pada akhirnya dinyatakan pailit.
Pada hakikatnya, putusan pailit bertujuan untuk mendapatkan suatu penyitaan umum, yaitu segala harta benda dari debitor disita atau dibekukan untuk kepentingan semua kreditor. Pernyataan pailit juga dilakukan dalam rangka mencegah tindakan kreditor yang beritikad buruk dengan mengambil barang debitor dan merugikan kreditor lainnya.
Terdapat beberapa pendapat tentang keberadaan benda miliki kreditor. Menurut pendapat Syafi’i, Ahmad dan Abud Tsaur, pemilik barang lebih berhak akan barang itu, kecuali ia meninggalkanya dan memilih pembagian piutang.
Menurut pendapat Malik dan murid-muridnya, haruslah dilihat nilai barang pada waktu diputuskan pailit. Kalau nilainya lebih rendah dari harganya (yang dahulu), maka pemilik barang disuruh memilih antara mengambil atau ikut serta dalam pembagian piutang. Dalam nilai (pada waktu pailit) lebih banyak atau sama dengan harga sebelumnya maka ia mengambil barang itu sendiri.
Segolongan ahli Atsar berpendapat bahwa barang tersebut supaya dinilai pada waktu pailit. Kalau nilai itu sama atau kurang dari harganya (yang dahulu), maka barang itu diputuskan untuknya. Akan tetapi kalau lebih banyak, maka penjual tersebut diberi sebesar harganya (yang dahulu), kemudian kreditur mengadakan pembagian bagi kelebihannya.
Sedangkan menurut Abu Hanifah dan ahli Kufah, pemilik barang tersebut bagaimanapun juga menjadi pegangan para kreditur.

C. Pailit Atau Bangkut Dalam Hakekat Islam
Nabi pernah bertanya kepada para sahabatnya,
"Apakah Anda tahu siapa yang bangkrut?" Kata sahabat itu, Kemudian Nabi berkata," bangkrut adalah orang yang tidak memiliki dirham (uang) atau kekayaan."
“Yang bangkrut dari umatku adalah orang yang akan datang pada hari kiamat dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi yang tersinggung satu orang, memfitnah lain, melahap 'kekayaan orang lain, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang itu.”
(Muslim)
Hadis ini mengingatkan cukup lengkap untuk membuat orang-orang yang Muslim dengan nama dan yang bertindak bertentangan dengan etika Islam, untuk waspada. Juga, kita harus memahami hadits ini dan menyimpannya dalam pikiran untuk menghindari bangkrut dan pecundang yang pada hari kiamat.
“Setiap jiwa akan memiliki rasa kematian: Dan hanya pada hari kiamat akan Anda dibayar balasan Anda sepenuhnya. Hanya dia yang diselamatkan dari neraka dan masuk surga akan menang.
(Aal `Imran 3:185)
Dan apa yang lebih buruk lagi, jika di atas itu, ia berutang uang kepada orang lain. Dengan kata lain, yang bangkrut adalah lebih baik daripada menjadi bangkrut dan utang. Nabi berusaha untuk menyampaikan dan mengajar mereka dan kita arti yang lebih dalam dan bentuk kebangkrutan yang jauh lebih buruk daripada apa yang mereka tahu dan ada dalam pikiran. Kepailitan dalam kehidupan ini tidak dapat dibandingkan dengan kebangkrutan pada hari berhisab - hari kiamat.
Kepailitan dalam kehidupan ini tidak menyenangkan, setidak-tidaknya, tapi mungkin bisa mengatasi satu atau lain cara. Yang bangkrut dapat pulih dari kesulitan ini. Dia mungkin beruntung dan beruntung. Seseorang dapat meminjamkan uang atau membantu dia untuk berdiri di atas kakinya.
Pada hari kiamat, kriteria untuk kebangkrutan sama sekali berbeda. Pada hari itu, rekening harus diselesaikan. Uang, kekuasaan, dan kekayaan tidak akan bermanfaat kecuali mereka digunakan dengan baik selama itu hidup satu.
Tak seorang pun dapat membeli atau imbalan perbuatan baik pada hari itu, hanya karena tidak ada untuk dijual. Tidak ada yang akan menjual Anda, meminjamkan, atau memberikan satu perbuatan baik tunggal atau hadiah, bahkan ibu Anda sendiri. Pada hari itu, setiap orang yang peduli dengan urusan mereka sendiri, keselamatan mereka sendiri.
Satu-satunya hal yang membantu pada hari itu adalah baik perbuatan Anda sendiri - penghargaan yang telah diterima, menurut kasih karunia Allah, dengan melakukan hal-hal yang benar dalam hidup Anda, seperti berdoa, puasa, memberikan zakat dan amal, bersikap baik kepada orang tua Anda , keluarga, tetangga, dan lain-lain, membantu mereka yang membutuhkan bantuan Anda, memerintahkan kebaikan, dan melarang dan menentang kejahatan.
Pada contoh yang disebutkan oleh Nabi, orang tidak hanya kehilangan semua penghargaan itu untuk perbuatan baik, tetapi ia harus menanggung dosa-dosa korban saat ia berlari keluar dari penghargaan dan tidak mampu untuk memperbaiki kesalahannya. Oleh karena itu ia menjadi bangkrut nyata dan pecundang, dan kemudian dibuang di neraka.

Rabu, 11 April 2012

Pengurusan Hak Tanggungan

Hak tanggungan pada prinsipnya merupakan hak jaminan yang diperoleh kreditur dari debitur dalam hal perjanjian misalnya perjanjian pinjam-meminjam. Hak tanggungan untuk sebuah tanah dapat diperoleh setelah mengikuti prosedur berikut ini :
  1. Mendatangi PPAT/notaries untuk membuat Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT);
  2. Setelah APHT dibuat, mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan sambil membawa surat pengantar dari PPAT;
  3. Menyertakan sertifikat asli hak atas tanah dan APHT saat mengajukan surat permohonan;
  4. Melampirkan juga identitas pemohon dan pemegangn hak tanggungan.

Kedudukan, Fungsi Dan Peran Notaris

Kedudukan Seorang Notaris
Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang disegani, namun saat ini kedudukannya agak disalahmengerti oleh kebanyakan orang. Mungkin hal tersebut disebabkan oleh tindakan dan perilaku para notaris itu sendiri.

Pertama-tama yang perlu diketahui bahwa notaris di Indonesia mempunyai fungsi yang berbeda dengan notaris di Negara-negara Anglo-Saxon notary public seperti Singapura, Amerika dan Australia, karena Indonesia menganut sistem hukum Latin/Continental.

Notaris Latin berkarakteristik utama dimana ia menjalankan suatu fungsi yang bersifat publik. Diangkat oleh Pemerintah dan bertugas menjalankan fungsi pelayanan public dalam bidang hukum, dengan demikian ia menjalankan salah satu bagian dalam tugas negara. Seorang notaris diberikan kuasa oleh Undang-Undang untuk membuat suatu akta memiliki suatu nilai pembuktian yang sempurna dan spesifik. Oleh karena kedudukan notaris yang independent dan tidak memihak, maka akta yang dihasilkannya merupakan simbol kepastian dan jaminan hukum yang pasti. Dalam system hukum latin notaris bersifat netral tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Itu sebabnya seorang notaris dalam menjalankan tugasnya tidak bisa didikte oleh kemauan salah satu pihak sehingga mengabaikan kepentingan pihak lainnya (meskipun sungguh sangat disesalkan bahwa sekarang banyak notaris yang mau didikte oleh pelanggannya sekalipun harus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik profesi).

Apakah Fungsi Seorang Notaris?
Setiap masyarakat membutuhkan seseorang (figur) yang keterangan-keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercayai, yang tandatangannya serta segelnya (capnya) memberi jaminan dan bukti kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasihat yang tidak ada cacatnya (onkreukbaar atau unimpeachable), yang tutup mulut, dan membuat suatu perjanjian yang dapat melindunginya di hari-hari yang akan datang.

Notaris dan Advokat.
Para notaris mempunyai kesamaan dalam pekerjaan dengan para advokat. Keduanya menuangkan suatu kejadian di bidang ekonomi dalam suatu bentuk hukum, memberi nasehat kepada para pelanggan dan kepercayaan dari pelanggan merupakan dasar hubungan mereka dengan pelanggan.

Tetapi ada perbedaan prinsip, yaitu:

1. Seorang notaris memberi pelayanan kepada semua pihak, advokat kepada satu pihak. Seorang notaris berusaha menyelesaikan suatu persoalan, sehingga semua pihak puas; advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, pada dasarnya ia memperhatikan hanya kepentingan pelanggannya.

2. Pekerjaan seorang notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu persoalan antara pihak-pihak, sedangkan seorang advokat menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. sudah jelas pekerjaan seorang notaris lebih luas dari apa yang digambarkan diatas, tetapi adanya perbedaan-perbedaan nyata sekali dalam hal tersebut diatas. Kalau seorang advokat membela hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, maka seorang notaris harus berusaha mencegah terjadinya kesulitan itu (lebih bersifat preventif)

Pada umumnya A. W. Voors (seorang kandidat notaris Di Arnhem, Negeri Belanda, dalam rapat umum tahunan persatuan kandidat notaris tanggal 20-5-1949) menganjurkan supaya berpegang pada pedoman sebagai berikut:

Dalam membela hak satu pihak diharapkan seorang notaris tidak ikut campur, tetapi dalam hal mencari dan membuat suatu bentuk hukum dimana kepentingan pihak-pihak berjalan parallel, notaris memegang peranan dan advokat hanya memberi nasehat.

Dilihat dari sudut lain A. W. Voors membagi pekerjaan seorang notaris menjadi:
(a) pekerjaan yang diperintahkan oleh undang-undang yang juga disebut pekerjaan legal dan (b) pekerjaan ekstralegal, yaitu pekerjaan yang dipercayakan padanya dalam jabatan itu.

(a) PEKERJAAN LEGAL
menurut A.W.Voors adalah tugas sebagai pejabat untuk melaksanakan sebagian kekuasaan pemerintah dan sebagai contoh disebutnya antara lain:
(1) memberi kepastian tanggal;
(2) membuat grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial;
(3) memberi suatu keterangan dalam suatu akta yang menggantikan tanda tangan; dan (4) memberi kepastian mengenai tanda tangan seseorang.

Menurut praeadviseur itu pekerjaan-pekerjaan ini dilakukan oleh seorang notaris sebagai suatu badan negara (organ van de staat) dan berdasarkan itu maka tindakannya mempunyai kekuatan undang-undang (hlm. 21)

“Pekerjaan yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada seorang notaries itu adalah sesuatu yang demikian berharga, sehingga harus disimpan baik-baik (een goed kostelijk om te bewaren) dan seorang notaris harus menjunjung tinggi tugas itu serta melaksanakannya dengan tepat dan jujur”, kata A.W. Voors.
“Melaksanakan tugas dengan tepat dan jujur”:
-menurut Tan Thong Kie, berarti:bertindak menurut kebenaran (dalam bahasa Belanda naar waarheid, dalam bahasa Inggris truthfully) sesuai dengan sumpah notaris. jika ada suatu peristiwa (rapat umum, penarikan lotere, pembubuhan tanda tangan, dsb.), catatlah kejadian itu sebenarnya dan pada saat (tanggal dan jam) yang tepat.
-menurut Merryman:...the instrument itself is genuine and what it recites, represents what the parties said and the
what the notary saw and heard”).

Janganlah pernah sekali pun menodai kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang kepada jabatan notaris. Pengetahuan bahwa dirinya tidak pernah menyelewengkan kekuasaan dan kepercayaan memberi kepada seorang notaris kepuasan dan rasa aman dalam pekerjaannya. Selain itu, pelaksanaan tugas secara jujur mengundang keseganan masyarakat.

(b), PEKERJAAN EKTRA LEGAL
tugas lain yang dipercayakan kepadanya adalah menjamin dan menjaga “perlindungan kepastian hukum” atau sebagaimana yang ditulis oleh A. W. Voors: debescherming van de rechtszekerheid. Setiap warga mempunyai hak serta kewajiban dan ini tidak diperbolehkan secara sembrono dikurangi atau disingkirkan begitu saja, baik karena yang berkepentingan masih dibawah umur ataupun mengidap penyakit ingatan. Kehadiran seorang notaris dalam hal-hal itu diwajibkan oleh undang-undang dan ini adalah bukti kepercayaan pembuat undang-undang kepada diri seorang notaris. Contoh-contohnya adalah:

1.Perjanjian nikah (ps. 147). Perjanjian ini dianggap demikian penting sehingga diharuskan pembuatannya dengan akta autentik. Yang paling penting adalah menjaga kepentingan pihak-pihak dan menjelaskan isinya kepada mereka, yang pada umumnya masih muda dan lagi menetapkan tanggal pembuatannya, karena menurut undang-undang perjanjian nikah harus dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di Kantor Catatan Sipil.
2. Pemisahan dan Pembagian warisan dalam hal anak-anak dibawah umur yang juga berhak dan kepentingannya harus dijaga (ps. 1047).
3. Perjanjian hibah (ps. 1682) dianggap sangat penting, agar pemberi hibah mengetahui akibatnya dan menerima hibah memahami syarat-syarat yang dilekatkan kepada suatu hibah.

Dalam tindakan-tindakan hukum yang disebut diatas, kepercayaan diberikan kepada seorang notaris untuk memperhatikan kepentingan yang lemah dan yang kurang mengerti. Dan perlindungan yang sama dipercayakan kepadanya dalam semua tindakan hukum lainnya yang bentuknya diharuskan dengan akta autentik (akta notaris).


Sifat dan Sikap Seorang Notaris
Seorang notaris harus menjaga kepentingan para pelanggan dan mencari jalan yang paling mudah dan murah, tetapi janganlah hal ini dipakai sebagai alasan untuk menyelundupkan ketentuan undang-undang. Sebab seorang notaris tidak hanya mengabdi kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Notaris harus jujur dan setia kepada setiap pihak dan dengan bekerja demikian barulah ia dapat mengharapkan suatu penghargaan. Jika notaris melakukan suatu penyelewengan, betapapun kecilnya, sekali waktu pasti akan menjadi bumerang pada dirinya sendiri. W.Voors itu mengatakan bahwa sikap seorang notaris terhadap masyarakat penting sekali, khususnya dalam mengambil suatu keputusan. Jangan tergoyah karena kata-kata seorang pembual, bahkan apabila seseorang mengancam kepada notaris lain. “Kehormatan dan martabat (eer en waardigheid) harus dijunjung tinggi”.

Tan Thing Kie dalam bukunya Studi Notariat : Serba-serbi Notariat edisi tahun 1994 mengutip tulisan tahun 1686 yang dibuat oleh Ulrik Huber tentang sifat-sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang notaries: “een eerlijk man, tot het instellen van allerhande schriftuir bequamen ende bij publijke authoriteit daartoe verordineert (artinya: seorang yang jujur, yang pandai membuat segala tulisan dan ditunjuk oleh seorang pejabat publik untuk itu.) dan ordonansi saat intu menunjukan bahwa tiada orang yang diijinkan memegang jabatan notaris melainkan orang-orang yang terkenal sopan dan pandai serta berpengalaman.

Mr. A.G. Lubbers menulis dan dikutip oleh Tan Thong Kie bahwa di bidang notariat terutama diperlukan suatu ketelitian yang lebih dari biasa, tanpa itu seorang dalam bidang notariat tidaklah pada tempatnya. Apabila seorang notaris tidak teliti baik secara material maupun formal tentu kebodohannya itu mempertebal dompet para pengacara, demikian dikatakan H.W. Roeby. Nyatanya saat ini pengangkatan notaris tidaklah menjadi gerbang keluarnya notaris-notaris berkualitas seperti tersebut di atas, sehingga banyak notaris yang tidak mempunyai kualifikasi yang cukup baik dan memadai bisa berpraktek dan membuat masyarakat bingung akan hukum yang sebenarnya harus ditaati.

A. W. Voors selanjutnya berkata bahwa sifat-sifat ini memang tidak dimiliki setiap orang tapi dapat dipelajari, ditumbuhkan atau ditanam, dan dipelihara. inilah yang paling penting sebab kode etik hanyalah alat Bantu; ceramah, preadvis hanyalah pembuka mata anggota korps notaris. Dia juga mengemukakan:”sudah barang tentu seorang notaris menguji setiap akta mengenai kepastiannya dalam hukum dan menjaga hak-hak semua pihak dan jelas dalam setiap kontrak. Inilah yang mengakibatkan bahwa seorang notaris bukanlah seorang pemberani dalam bidang hukum; ia mengikuti jalan yang pasti dan dalam hal yang meragukan ia lebih baik tidak bertindak daripada menempuh jalan licin dengan ketidakpastian hukum.” Dan dikatakan pula oleh Mr. A.J.B. Rijke dalam WPNR no 1438: Allen de notaris van studie zal zich zijne roeping getrouw kunnen toonen: hanya notaris yang tetap belajar akan memperlihatkan kesetiaan pada panggilannya (untuk menjadi notaris).


*disarikan dari Bab 3 Buku Studi Notariat: Serba-Serbi Praktek Notaris, tulisan Tan Thong Kie, terbitan tahun 1994.